Pentingnya Mengetahui Apa Saja Syarat SLF Bangunan

SYARAT SLF BANGUNAN

Mengetahui apa saja syarat SLF bangunan memang menjadi hal yang sangat wajib diketahui semua orang. Pasalnya, dokumen ini mempunyai sifat yang sangat penting untuk menyatakan kondisi bangunan Anda. Lantas apa saja persyaratan yang dibutuhkan itu? Yuk simak penjelasan berikut ini untuk Anda ketahui.

Apa Sih SLF Itu?

SLF bisa diartikan sebagai sertifikat laik fungsi yang menjadi surat atau dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Hal ini ditujukan untuk suatu bangunan atau gedung yang telah selesai masa pembangunannya.

Di dalam sektor pemerintahan nantinya akan diterbitkan SLF apabila bangunan tersebut telah selesai dan mengikuti segala syarat SLF bangunan yang dibutuhkan. Pengertian sertifikai ini juga telah ada dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia dengan No. 27/PRT/M/2018.

Jika dijelaskan berdasarkan pengertian laik fungsi sendiri yaitu suatu kondisi yang mana setiap bangunan ataupun gedung telah memenuhi persyaratan yang bersifat administratif. Di samping itu persyaratan teknis juga telah sesuai dengan fungsi bangunan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Dalam artian, bangunan yang tidak mempunyai SLF ini bisa dianggap sebagai bangunan illegal atas penggunaannya. Pada dasarnya, pemerintah Indonesia juga tidak secara asal-asalan memberikan SLF ini. Pasalnya perlu dilakukan pemeriksaan dan juga pengecekan terlebih dahulu.

Biasanya proses ini dilakukan oleh pihak berwenang untuk bisa dinyatakan layak atau tidak. Menggunakan jasa pengurusan SLF tentu akan memudahkan Anda dalam membuatnya.

Baca juga: APA ITU WWTP/IPAL?

Apa Saja Syarat SLF Bangungan Itu?

Secara garis besar untuk mengurus SLF ini membutuhkan beberapa dokumen penting yang mendukung. Berikut ini akan dijelaskan satu persatu.

SYARAT SLF BANGUNAN

Surat Permohonan Pengajuan

Dokumen pendukung yang dibutuhkan pertama yaitu surat permohonan pengajuan SLF. Anda bisa mengunduhnya dalam website resmi yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.

Fotokopi Akta Badan Hukum atau Badan Usaha

Jika bangunan tersebut bukan menjadi pemilik perseorangan, maka dibutuhkan akta pendirian dan perubahan yang diperoleh dari Kantor Pusat dan Kantor Cabang.

Di samping itu juga membutuhkan SK pengesahan pendirian dan perubahan yang telah dikelurkan oleh instansi terkait. Tidak lupa untuk menunjukkan NPWP Badan Hukum yang berlaku.

Bukti Kepemilikan Tanah

Syarat SLF bangunan yang ketiga yaitu dengan menunjukkan fotokopi bukti kepemilikan tanah. Selain itu juga menyertakan surat perjanjian kerjasama yang dilakukan antara pemilik bangunan atau tanah dengan pengelola bangunan. Untuk surat perjanjian ini, sebelumnya harus disahkan oleh notaris terlebih dahulu sebelum diajukan.

Fotokopi Identitas

Selanjutnya yaitu beberapa fotokopi bukti identitas dari pemohon. Hal ini dapat berupa Kartu Tanda Penduduk yang ditujukan untuk warga Indonesia asli. Sedangkan untuk warga negara asing dapat menggunakan beberapa surat izin tinggal yang dimiliki.

Berita Acara

Untuk berita acara ini, Anda dapat menunjukkannya ketika telah disetujui akan selesainya pelaksanaan bangunan. Selain itu juga telah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan IMB.

Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Fotokopi surat IMB ini dapat berupa surat keputusan izin mendirikan bangunan yang telah dilengkapi dengan peta KRK dan RTLB atau Blokplan lampiran IMB. Selain itu juga disertai dengan gambar arsitektur dan struktur serta Instalasi Bangunan lampiran IMB.

Foto Resapan Air Hujan

Untuk mengurus sertifikat SLF juga membutuhkan foto bangunan yang juga dilengkapi dengan foto sumur resapan air hujan yang telah diselesaikan. Hal ini dapat ditunjukkan dengan gambar SRAH.

Mengetahui apa saja syarat SLF bangunan tentu dapat menjadi harapan untuk mempermudah segala urusan yang ingin dilakukan. Bukti kepemilikan sertifikat ini juga sangat penting untuk dimiliki. Pasalnya mempunyai bangunan yang legal tentu menjadi harapan banyak orang. Selain itu Anda juga dapat menggunakan jasa pengurusan SLF untuk mempermudah pembuatan.