Apa hukuman bagi pecandu narkoba di Indonesia?. Kami memberikan jawabannya untuk anda.
Hingga saat ini, kasus penyalahgunaan narkoba tiap meroket dari tahun ke tahun. Data dari BNN tahun 2019 lalu menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kurang lebih 3,6 juta pengguna narkoba.
BNN juga menyebutkan bahwa angka pengguna narkoba di kalangan remaja semakin meningkat. Hingga tahun 2019, kasus penggunaan narkoba di kalangan remaja meningkat hingga 24-28%.
Hukuman Bagi Pecandu Narkoba di Indonesia
Terkait hukuman bagi pecandu narkoba, Indonesia memiliki banyak undang-undang yang mengaturnya, salah satunya adalah pasal 112 UU Narkotika ayat 1.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa orang yang menanam, memelihara, menyimpan ataupun menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman dapat terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun. Pemilik narkoba juga terancam pidana denda sebesar minimal 800 juta dan maksimal 8 miliar.
Selain pasal 112 ayat 1 UU Narkotika, pasal 127 UU Narkotika membahas mengenai ancaman hukuman bagi pecandu narkoba. Pasal ini menjelaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan narkotika untuk dirinya sendiri dapat mendapatkan hukuman pidana penjara selama paling lama 4 tahun.
Sedangkan untuk pengguna narkoba golongan II akan mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara selama paling lama 2 tahun. Dan yang terakhir adalah hukuman pidana penjara selama 1 tahun pengguna narkoba golongan III untuk diri sendiri.
Pecandu Narkoba Memiliki Kesempatan Mendapatkan Rehabilitasi
Pengguna narkoba juga memiliki kesempatan untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi agar pulih dari kecanduannya. Kesempatan rehabilitasi ini dapat membuat pecandu terhindar dari ancaman hukuman pidana penjara sebelumnya Tentunya terdapat syarat untuk mengajukan rehabilitasi ini.
Rehabilitasi ini sendiri telah pemerintah atur dalam Undang-undang No 35 Tahun 2009 pasal 54. Pasal tersebut menyatakan bahwa pecandu narkoba wajib untuk menjalani rehabilitasi medis dan juga rehabilitasi sosial.
Rehabilitasi medis untuk pemulihan kesehatan dan sedangkan rehabilitasi sosial untuk pemulihan sosial dan keadaan mental pecandu narkoba. Untuk pengajuan rehabilitasi ini terdapat dalam Undang-undang No 35 Tahun 2009 pasal 55.
Bahaya Penyalahgunaan Narkoba
Meskipun telah banyak melakukan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba. Hingga saat ini masih banyak orang, khususnya generasi muda yang seakan tidak memahaminya. Semakin tingginya kasus narkoba di Indonesia menjadi bukti nyata atas hal tersebut.
Padahal terdapat banyak sekali dampak negatif dari penyalahgunaan obat terlarang ini. Adapun beberapa dari dampak negatif tersebut adalah sebagai berikut:
1. Mempengaruhi Otak Dalam Mengambil Keputusan
Berdasarkan ulasan dari halaman kesehatan alodokter, salah satu dampak buruk dari penyalahgunaan narkoba ini adalah dapat mempengaruhi kondisi otak. Penggunaan narkoba ini akan mempengaruhi otak dalam pengambilan keputusan yang benar. Pengaruh ini sendiri akan berlangsung dalam jangka waktu yang lama.
2. Terjadinya Perubahan Sel Saraf Pada Otak
Dampak negatif lainnya penggunaan narkoba adalah adanya perubahan sel saraf di otak. Mengonsumsi narkoba dalam jangka waktu lama dapat mengganggu komunikasi antar sel saraf di otak.
Meskipun telah berhenti, efek buruk ini tidak akan langsung hilang. Membutuhkan waktu cukup lama untuk menghilangkan efek ini.
3. Tubuh Mengalami Dehidrasi
Mungkin banyak dari anda yang tidak mengetahui bahwa jenis narkoba ekstasi dapat menyebabkan tubuh mengalami dehidrasi dan ketidakseimbangan elektrolit.
Pecandu jenis narkoba ini dapat mengalami gejala berupa kejang-kejang, kepanikan, halusinasi, perilaku yang agresif hingga rasa sakit pada bagian dada.
Dampak paling buruk jika dehidrasi ini terus berlangsung dalam waktu lama adalah terjadinya kerusakan otak.
4. Mengalami Halusinasi
Jenis narkoba Mariyuana memiliki efek membuat pengonsumsinya mengalami halusinasi, muntah, peningkatan tekanan darah hingga gangguan kecemasan.
Penggunaan secara jenis narkoba ini dapar membuat pengguna berpotensi besar mengalami gangguan kesehatan mental seperti depresi dan juga gangguan kecemasan.
5. Kebingungan Dan Hilang Ingatan
Masih tentang dampak negatif penggunaan narkoba, kebingungan dan hilang ingatan juga merupakan dampak buruk yang dapat pengguna narkoba alami. Jenis narkoba asam gamma-hidroksibutirat dan juga rohypnol terbukti dapat menurunya tingkat kesadaran hingga hilang ingatan.
6. Kejang Hingga Kematian
Anda pastinya pernah melihat adegan di film dimana pecandu narkoba meninggal dalam kondisi kejang. Adegan tersebut sebenarnya berdasarkan pada efek nyata dari penggunaan narkoba dalam jangka waktu panjang.
Narkoba jenis metamfetamin seperti sabu atau opium dapat menyebabkan resiko kejang-kejang, perilaku psikotik hingga kematian (overdosis). Itulah sekilas pembahasan kami mengenai hukuman bagi pecandu narkoba di Indonesia. Semoga informasi ini dapat menyadarkan banyak generasi muda akan hukuman berat yang menanti untuk penyalahgunaan narkoba ini. Terima kasih.
Baca Juga : Kecanduan Narkoba Vs Kecanduan Judi, Mana Yang Lebih Berbahaya?