DUA PELAKU PENGEDAR TOGEL HONGKONG DIBEKUK POLISI

PELAKU PENGEDAR TOGEL HONGKONG DIBEKUK

Polisi Ketandan menangkap dua bandar togel Hong Kong, Agus Tri Prasetyo (28) dan Echo Wahyudi (27), pada Jumat malam (7/3). RT 005/010 di Desa Karanganom, Kecamatan Clayton Utara, dan dua tersangka ditangkap karena masuk tanpa izin di rumah Agas di Dusun Sidorejo.

Penangkapan kedua tersangka dimulai dari laporan publik yang diajukan ke Polisi Keton pada pukul 20.30 pada Jumat malam. Mereka merasa risih dengan aktivitas judi di masyarakat sekitar.

live draw HK

Begitu laporan itu ditemukan, beberapa anggota polisi yang dipimpin Kapolsek Ketandan Iptu Jovian Vijaya langsung bergegas ke lokasi di Dusun Sidorejo, RT 005 / 010, Desa Caratonom, Kecamatan Klaten Utara. Sejumlah ormas juga ikut ambil bagian dalam penggerebekan pada pukul 21.30 WIB pada Jumat pukul 21.30.

Polisi menemukan barang bukti berupa Rs 13.000 dari rumah, empat kerudung kosong, topi baja hasil penjualan, Sony, kunci, ponsel, spidol, dan pena. Polisi telah menangkap August Tri Presto, 28 tahun, pemilik rumah yang menjual tiket togel.

Polisi juga menangkap pembeli togel yang kembali dari rumah Agas setelah pembangunan tersebut. Tambong Cologne RT001 / 002, Desa / Distrik Calicut, Echo Wahudi, 27.

Echo ditangkap dalam perjalanan pulang. Polisi menemukan Rs 15.000 dan selembar bukti seperti kertas dari terdakwa.

Kapolres Ketandan Iptu Jovian Vijaya mengatakan, kasus tersebut didaftarkan terhadap dua terdakwa berdasarkan Pasal 303 KUHP terkait perjudian togel Live Draw HK

Tersangka didakwa berdasarkan Pasal 303 KUHP yang berhubungan dengan perjudian. Dia diancam hingga tujuh tahun penjara, ā€¯jelasnya saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (8/3/2014).

Polisi masih menyelidiki praktik perjudian tersebut. Diduga ada jaringan besar di balik pelatihan perjudian. Informasi sementara, bandar judi togel akan keluar dari Claton. Saat ini kami terus mengembangkan kasus ini, katanya.

Sumber: solopos.com