Dua wanita penjual nomor judi togel di daerah Biang, Kecamatan Kao Utara ditangkap aparat dari Satuan Reskrim Polres Halmahera Utara.
Para pelaku ini adalah Yustus Peta Peta (57) dan Debi Dero (43). Mereka berasal dari Desa Biang.
Kasubaghumas Polres Halut, Iptu Mansur Basing, mengatakan bahwa penangkapan dua wanita ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya praktik judi togel.
Dari hasil laporan ini akhirnya aparat melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap dua palaku ini.
Karena mendapat informasi dari masyarakat selanjutnya kedua tersangka ditangkap oleh tiga orang anggota Reskrim didukung dua anggota Intel Mob Kompi I Yon A,”
“Kedua pelaku ditangkap karena judi togel di Desa Biang, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halut sudah meresahkan warga setempat,”Demikian keterangan Mansur.
Dari hasil informasi ini, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Halut yang bekerja sama dengan anggota Intel Mob Kompi 1 Yon A Sat Brimob Kabupaten Halut segera bergegas menuju ke lokasi.
Ketika dicek informasi terkait dengan kejadian di desa tersebut, ternyata benar tentang informasi itu dan anggota kami langsung mengamankan dua pelaku.
Dalam penangkapan ini, aparat mengamankan barang bukti berupa perlegkapan judi togel.
Selanjutnya kedua wanita ini juga beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Halut untuk diadakan proses selanjutnya.
Sumber: iNews.id